Selasa, 24 Maret 2015

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

A.   SEJARAH
Penciptanya adalah WR Supratman, mula-mual diperdengarkan pada muka umum di Jakarta tangga 28 Oktober 1928 pada saat istirahat dalam kongres Pemuda II sidang terakhir. Pada zaman itu Belanda melarang lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena takut timbulnya nasionalisme bangsa Indonesia semakin menuntut kemerdekaan.
Sampai Belanda menyerah kepada Jepang 1943, lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh Jepang diperbolehkan dikumandangkan, tetapi itupun tidak bertahan lama. Diakhir tahun 1943 Jepang melarang lagi pemberontakan-pemberontakan sampai akhir tahun 1944. Bendera dan lagu Kebangsaan diperbolehkan kembali disamping lagu Kebangsaan Jepang dan Bendera Hinomaru.

B. DASAR HUKUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 26 Juni 1958 no. 44 (LN 1958-72) ditetapkan bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah "Indonesia Raya" .
Menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut diatas (TL. No. 637) yang dimaksud denga Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Republik Indonesia ini adalah Lagu Indonesia Raya adalah Lagu Indonesia Raya ciptaan wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kalinya dinyanyikan dimuka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakannya Kongres Pemuda seluruh Indonesia. Lagu tersebut telah mengalami perubahan oleh Panitia Peninjauan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tahun 1943.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 24 TAHUN 2009, TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

C. ATURAN memperdengarkan / MENYANYIKAN
Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan
a.     Pada saat kesempatan diperdengarkan, maka lagu dinyanyikan lengkap satu kali yaitu stofe dengan dua kali ulangan.
b.     Pada saat kesempatan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama, dengan dua kali ulangan.
c.     Pada saat kesempatan tersebut pada   huruf b diatas, Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan penuh tuga bait dengan catatan, bahwa sesudah bait kedua dinyanyikan ulangan satu kali sedang sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.

D.    PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
1.   tersendiri
     Sebagai salah satu atribut negara, lagu kebangsaan itu dalam mempergunakannya harus dihormati setinggi-tingginya dan sesuai denga posisinya.
Lagu kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan:
a.       Sebagai penghormatan kepad Presiden / Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan oleh umum seperti saat melakukan kunjungan kedaerah-daerah pada saat tiba dan meninggalkan daerah.
b.       Pada saat pertemuan-pertemuan resmi.
c.       Pada saat penaikan / penurunan bendera kebangsaan Republik Indonesia.
d.       Selain kesempatan tersebut diatas dapat pula diperdengarkan / dinyanyikan:
1.   Sebagai pernyataan perasaan Nasional, dengan mana dimaksudkan misalnya pada sautu pertemuan hadirin spontan menyanyikan lagu kebangsaan.
2.   Dalam jaringan pendidikan dan pengajaran, dengan maksud pendidikan umum serta pengajaran-pengajaran disekolah-sekolah.
2.   Secara bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan asing.
     Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan bersama
     sama dengan Lagu Kebangsaan asing sebagai berikut:
a.   Apabila untuk Kepala Negara asing diperdengarkan Lagu kebangsaan negara asing, maka lagu Kebangsaan diperdengarkan terlebih dahulu, kemudian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
b.   Pada waktu Duta besar asing menyerahkan surat kepercayaan, maka Lagu Kebangsaan negara asing diperdengarkan terlebih dahulu pada saat duta besar negara asing itu tiba, sedangkan lagu Kebangsaan Indonesia diperdengarkan pada saat duta besar meninggalkan Istana.
c.    Jika pada saat pertemuan yang diadakan perwakilan pemerintah asing, maka Lagu Kebangsaan diperdengarkan terlebih dahulu dari Lagu Kebangsaan Negara asing.
d.   Dalam suatu pertemuan umum maupun tertutup yang dihadiri oleh pejabat negara Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, Lagu Kebangsaan negara asing tidak dapat diperdengarkan sendiri.

E.   9TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
1.     Sesuai dengan kedudukannya, maka:
a.     Lagu kebangsaan tidak bisa diperdengarkan / dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
b.     Lagu Kebangsaan tidak dapat diperdengarkan / dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan kata-kata, gubahan lain selain dari yang resmi.
2.     Cara-cara penghormatan
Kewajiban pada saat diperdengarkan / dinyanyikan lagu kebangsaan, maka:
a.     Hadirin tegak berdiri
b.     Hadirin yang berseragam menghormat sesuai aturan oraganisasinya.
c.     Peserta yang tidak berseragam memberi hormat dengan meluruskan lengan bawah dan melekatkan telapak tangan dengan jari merapat ke paha, penutup kepala harus dilepas, kecuali kopiah, sorban, ikat kepala dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan.

F.   LARANGAN
Lagu nasional wajib dihormati setinggi-tingginya demi kehormatan lagu nasional
1.     Menggunakan lagu kebangsaan sebagai reklame dalam bentuk apapun juga.
2.     Menggunakan bagian-bagian Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan posisinya sebagai lagu Kebangsaan.

G. ANCAMAN HUKUMAN
Tindak pidana tersebut dibawah ini, yaitu:
1.     Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentu apapun juga.
2.     Menggunakan bagian-bagian dari Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan posisi Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
3.     Dalam suatu pertemuan, yang tidak dapat dilihat umum, mendengarkan / menyanyikan Lagu Kebangsaan Negara asing sendiri tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari kepala daerah setempat yang tertinggi.
4.     Menyanyikan Lagu kebangsaan pada waktu dan tempat sesuka-sukanya sendiri

5.     Memperdengarkan / menyanyikan Lagu kebangsaan dengan nada-nada, iringan, kata-kata atau gubahan yang lain, selain yang resmi.Untuk setiap pelanggaran diancam tiga bulan penjara .    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar