BENDERA KEBANGSAAN
SANG MERAH PUTIH
SEJARAH
Lihat
sejarah Bendera Merah Putih.
PENGERTIAN
Lihat
sejarah Bendera Merah Putih
DASAR HUKUM
1.
Pasal
35 Undang-Undang 1945
Bendera Kebangsaan
sebagai lambang kedaulatan dan lambang kehormatan Republik Indonesia serta juga
lambang Bangsa Indonesia.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 40 tanggal 26 Juni 1958
Ketentuan dalam pasal
diatas ditegaskan dalam PP ini. PP ini dimasukan dalam Lembar Negara 1958-1968.
Berikut dengan penjelasannya yang terdapat dalam Tambahan Lembaran Negara No.
1633.
3. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2009,
Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
(Terlampir)
BENTUK DAN UKURAN
Bendera Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang, yang lenarnya dua
pertiga dari panjangnya, bagian atas berwarna merah dan abagian bawah berwarna
putih yang keduanya sama lebar.
Bendera kebangsaan dikibarkan dirumah-rumah jabatan dan atau
gedung-gedung dan atau halaman-halaman gedung-gedung pemerintahan, misal rumah
dinas pejabat, gedung MPR/DPR, gedung Mahkamah Agung, Departemen-departemen
atau Istana Negara.
Untuk hal ini maka bendera Kebangsaan harus dibuat ukuran dua kali tiga
meter dengan bahan yang kuat dan tidak mudah luntur atau robek.
Selain dari tempat diatas dibuat dengan menyesuaikan ukuran dan bahan
atau diselaraskan dengan keadaan. Bendera juga dapat digunakan pada kendaraan
dengan aturan sebagai berikut :
¨ 38 x 54 cm untuk
Presiden dan Wakil Presiden
¨ 30 x 45 cm untuk
mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua MA,
Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung.
¨ 20 x 30 cm dapat
digunakan oleh siapa saja apabila terdapat perayaan hari-hari tertentu.
WARNA
Bagian atas daripada Bendera Kebangsaan itu berwarna merah dan bagian
bawah berwarna putih. Yang dimaksudkan dengan warna merah itu adalah merah
cerah, artinya merah jernih, jadi bukan merah jambu.
PENGUNAAN
BENDERA KEBANGSAAN
Syarat : Harus selaras dengan kedudukannya
sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan.
1.
Bendera
dikibarkan dari terbit fajar sampai terbenam matahari atau jam 06.00 s.d.
18.00. Adapun pada saat tertentu boleh dikibarkan tidak sesuai dengan aturan,
misalnya pada saat upacara atau untuk mengobarkan perjuangan dikibarkan siang dan
malam.
2.
Bendera
dikibarkan pada saat peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dan atau peringatan hari-hari
besar nasional. Juga peringatan lain yang membuat kegembiraan negara, menyambut
tamu dan perayaan-perayaan yang ada di daerah.
3.
Waktu-waktu
selain ketentuan diatas :
- Untuk
perayaan perkawinan, perayaan upacara keagamaan, atau adat yang lazim
diarayakan.
- Untuk
mendirikan bangunan apabila lazim diadakan boleh dikibarkan siang dan
malam.
- Diadakan
pertemuan-pertemuan, seperti muktamar, kongres.
- Diadakan
perayaan-perayaan atau perlombaan disekolah.
- Diadakannya
perayaan organisasi.
4.
Bendera
dikibarkan juga
- Tiap
hari dirumah-rumah jabatan atau halaman rumah jabatan Presiden dan
Wakilnya serta pejabat lain.
- Tiap
hari dirumah atau halaman rumah jabatan kepala daerah.
- Tiap
hari dimakam Pahlawan nasional.
- Tiap
hari digedung kerja DPR, MPR, MA, DPA, Departemen-departemen, Sekretariat,
Lembaga Non departemen.
- Tiap
hari digedung-gedung sekolah negeri atau patikelir.
5.
Bendera
dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.
- Presiden
atau wakilnya wafat.
- Suatu
negara sahabat berkabung.
- Seorang
pejabat penting suatu lembaga negara, departemen, jawatan atau kantor,
yang mana bendera dikibarkan pada batas gedung tersebut.
TEMPAT PEMASANGAN
Syarat : Harus dipasang ditempat sesuai
dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa.
1.
Gedung
atau halaman gedung, bendera ditempatkan dimuka, yaitu ditengah-tengah atau
sebelah kanan diihat dari luar gedung.
2.
Dalam
ruang pertemuan, bendera dipasang apabila merata ditempel pada dinding diatas
belakang ketua, jika dipasang ditiang, maka bendera disebelah kanan ketua.
3.
Jika
bendera dipasang berderet bergantung pada tali untuk hiasan maka diantaranya
tidak dipasang bendera organisasi atau bendera lain. Bendera tersebut sama
besarnya dan dipasang dengan sisi lebarnya pada tali, sedangkan urutan
warna-warna merah putih tetap sama.
4.
Jika
bendera dipasang sebagai lencana maka lencana itu dipasang disebelah kiri
diatas saku atau ditempat setinggi itu bila tidak ada saku.
TATA TERTIB PENGGUNAAN
1.
Bila
bendera dikibarkan maka tiang harus seimbang dengan besarnya bendera.
2.
Jika
dipasang didinding maka dipasang membujur merata atau dipasang pada sisi
lebarnya.
3.
Pemasangan
bendera pada tali dilakukan sedemikian, sehingga bagian pinggir dalam bendera tersebut diikat pada tali itu.
4.
Pada
saat menaikkan atau menurunkan maka pekerjaan itu dilakukan secara
perlahan-lahan dan tidak menyentuh tanah.
5.
Jika
hendak mengibarkan setengah tiang harus dinaikkan penuh, dihentikan sebentar
kemudian diturunkan sampai setengah tiang, demikian pula bila diturunkan
bendera dinaikkan penuh kemudian diturunkan.
6.
Pada
saat menaikkan dan atau menurunkan bendera semua orang harus memberikan
penghormatan, berdiri tegak dengan pandangan mengharap arah bendera, untuk
pemakaian pakaian organisasi penghormatan dilakukan menurut aturan yang ada di
organisasinya, selain itu untuk yang memakai peci, kerudung, sorban, tau topi
wanita menghormat sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN BERSAMA BENDERA LAIN
1. Jika
dipasang bersama-sama bendera lain maka dipasang pada tuang sendiri-sendiri
yang sama tinggi dan sama besar, sedangkan ukuran bendera itu sama atau
kira-kira sama.
2. Bendera
kebangsaan diberi tempat sesuai dengan aturan berikut :
a. Jika ada
satu bendera asing maka bendera kebangsaan disimpan sebelah kanan.
b. Jika
terdiri dari berbagai bendera asing maka semua bendera tersebut dipasang satu
garis. Bendera kebangsaan ditempatkan ditengah apabila ganjil dan sebelah kanan
apabila genap.
c. Dalam
pawai atau defile dimana bendera kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera
asing, maka bendera kebangsaan dipasang sesuai aturan sub a dan sub b.
d. Jika
Bendera Kebangsaan dan bendera asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilang,
maka kain bendera kebangsaan sebelah kanan, sedang tiangnya ditempatkan didepan
tiang bendera asing.
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN BERSAMA PANJI-PANJI/
BENDERA ORGANISASI
1. Bila
dipasang dengan panji-panji Presiden dan wakilnya
a. Jika
hanya sebuah panji maka bendera kebangsaan dipasang sebelah kanan, jika ada dua
ditengah-tengah.
b. Panji
tidak dipasang lebih tinggi dari bendera kebangsaan.
c. Ukuran
panji tidak dipasang lebih besar dari ukuran bendera kebangsaan.
d. Bendera
kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan panji.
2. Bila
dipasang dengan bendera/ panji organisasi
a. Jika
hanya sebuah panji maka bendera kebangsaan dipasang sebelah kanan.
b. Jika dua
atau lebih maka bendera organisasi dipasang satu baris, sedang bendera
kebangsaan dipasang dimuka tengah-tengah baris itu.
c. Dalam
pawai atau Defile yang terdiri dari satu atau lebih rombongan yang
masing-masing membawa satu atau lebih bendera kebangsaan, maka bendera
kebangsaan dibawa dengan memakai tiang dimuka bendera atau panji organisasi
yang mendahului tiap rombongan.
d. Bendera
kebangsaan harus tampak lebih tinggi dan lebih besar dari bendera atau panji
organisasi.
e. Bendera
kebangsaan tidak dipasang silang dengan bendera atau panji organisasi.
f. Dalam
pawai atau defile Bendera Kebangsaan tidak dpanggul dipundak.
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DI KAPAL
Bendera Kebangsaan dikibarkan
pada :
1. Kapal-kapal
pemerintah, baik yang berlabuh atau yang berlayar, tiap hari dari matahari
terbit sampai matahari terbenam.
2. Pada
kapal partikelir yang muatannya 20 meter kubik atau lebih :
a. Pada
saat berlabuh tiap hari dari matahari terbit sampai terbenam.
b. Pada
saat tiba atau berangkat dari pelabuhan, pada saat bergerak dengan layar atau
dengan kekuatan mesin di pelabuhan.
c. Pada
saat melalui benteng, menara laut, kapal perang, kapal polisi atau yang
meminta.
d. Untuk
kebiasaan penggunaan bendera kebangsaan untuk memberi hormat kepada kapal lain.
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DI LINGKUNGAN ABRI
Disesuaikan dengan aturan yang
ada di ABRI karena sifatnya khusus.
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DI LUAR NEGERI
Disesuikan dengan aturan yang
ada di negara yang bersangkutan.
BENDERA PUSAKA
Lihat aturan dan sejarah Bendera
Pusaka.
LARANGAN
1. Pada
saat dikibarkan atau tidak dibawa tidak boleh menyentuh ke tanah, air atau benda lain.
2. Bendera
Kebangsaan tidak boleh dipasang sedemikian sehingga mudah kotor atau terkoyak.
3. Tidak
boleh digunakan sebagai atap, langit-langit, pembungkus barang, reklame
perdagangan dengan cara apapun.
4. Tidak
boleh digambar, dicetak, atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya
kuarng mengandung penghormatan.
5. Tidak
boleh dimuat dengan lencana, huruf angka, kalimat, gambar atau tanda-tanda
lain.
ANCAMAN HUKUMAN
Bagi yang melanggar ketentuan
diatas maka dianggap pelanggaran dan
diancam hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar